Jumat, 22 Januari 2016

Warga Negara dan Negara (Bab 5)


Warga Negara dan Negara

1.           Hukum, Negara dan Pemerintahan
 a.           Hukum
Syukur kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

a)        Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri Hukum adalah:
1.        Adanya perintah atau larangan
2.        Perintah atau Larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar perraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati seta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau memeatuhinya.

b)        Sumber-sumber Hukum
Ialah segala sesutau yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain.
1)      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2)      Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
3)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)      Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

c)      Pembagian Hukum
1)      Menurut Sumbernya hukum dibagi dalam:
    • Hukum Undang-Undang
    • Hukum Kebiasaan
    • Hukum Traktat
    • Hukum Yurisprudensi
2)      Menurut Tempat Berlakunya, hukum dibagi dalam:
    •  Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara
    • Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional
    • Hukum Asing adalah hukum negara lain
3)      Menurut Bentuknya, hukum dibagi dalam:
    • Hukum tertulis
    • Hukum tertulis tak dikodifikasikan
    •   Hukum tak tertulis
4)      Menurut Waktu Berlakunya:
    •  Ius Consitutun (hukum positif)
    • Ius Constituendum
    • Hukum Asasi
5)      Menurut sifatnya:
    • Hukum memaksa
    • Hukum yang mengatur (pelengkap)
6)      Menurut wujudnya:
    • Hukum Obyektif 
    •  Hukum Subyektif

7)      Menurut Isinya:
    •  Hukum privatan
    • Hukum Public

            Untuk menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perannya, dampak dalam proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1)      Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan “kebenaran keadilan”
2)      Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3)      Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4)      Meskipun mengandung unsur keadilan atau kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5)      Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekeuatan atas kekuasaaan
6)      Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7)      Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik dari hukum tertulis
8)      Jangan mencampur-adukkan substansi hukum dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9)      Jangan mencampur-adukkan “law in activis” dengan “law in books” dari aparat penegak hukum
10)  Jangan menganggap sama aspek terjang penegak hukum dengan hukum


b.            Negara
     Negara merupakan alat dari masyaerakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
          Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1)  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)  Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diaarahkan pada tujuan negara.


a)   Sifat-sifat Negara
     Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelma (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah:
1)      Sifat memaksa
2)      Sifat monopoli
3)      Sifat mencakup semua

b)   Bentuk Negara

     Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan anatara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya. Ikatannya merupakan satu negara.
     Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1)      Negara Kesatuan (Unitarisme), adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu:
a)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2)      Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedang bentuk kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1)      Negara Dominion
Bentuk ini khususnya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara Dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui Raja Inggris sebagai  rajanya. Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The British Commonwealth of Nations”.
2)      Negara Uni
Adalah gabungan dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.



3)   Negara Protektorat
Ialah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.

c)    Unsur-unsur Negara
     Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)   Harus ada wilayahnya
2)   Harus ada rakyatnya
3)   Harus ada pemerintahannya
4)   Harus ada tujuannya
5)   Mempunyai kedaulatan

Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk:
a)   Perluasan Kekuasaan semata
b)   Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c)    Penyelenggara ketertiban hukum
d)   Penyelenggaraan kesejahteraan umum   
Sedangkan tujuan dari bangsa Indonesia sendiri adalah:
a)  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)  Memajukan kesejahteraan umum
c)  Mencerdaskan kehidupan bangsa

Kedaulatan
     Merupakan unsur terpenting dalam suatu negara karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan organisasi perkumpulan lainnya. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi.
A.     Sifat-sifat Kedaulatan
a) Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu berganti , kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan akan hilang jika negara tersebut lenyap
b)  Absolut
Didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan negara
c) Tidak Terbagi-bagi
Hanya kekuasaan pemerintah yang dapat dibagi-bagi
d)  Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap orang dan setiap golongan yang berada didalam suatu negara tanpa terkecuali

     B.  Sumber Kedaulatan
                  a)  Teori Kedaulatan Tuhan
Semua yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan termasuk negara. Oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan kedaulatan sesuai dengan kehendak Tuhan

b)  Teori Kedaulatan Rakyat
Menyatakan bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang bedaulat oti dan pemerintah melakukan itu atas nama rakyat
c)   Teori Kedaulatan Negara
Menyatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam , demikian pula kekuasaan yang ada , karena itu kedaulatan dianggap ada sejak awal adanya/lahirnya negara
d)   Teori Kedaulatan Hukum
Merupakan kebalikan teroi kedaulatan negara . teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara.



C.Pemerintahan
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah , maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan pengertian pemerintah dan pemerintahan , seakan-akan keduanya adalh sama. Padahal jelas keduanya berbeda
Pemerintahan dalam arti luas :
·           Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara , mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
·           Segala tugas , kewenagan , kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Jadi pemerintahan dalam arti luas adalah menunjuk kepada perlengkapan negara yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu , maka meliputi bidang legislatif, ekesekutif dan yudikatif.
Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgiving , rechtspraak , politie dan bestuur
Pemerintah dalam arti sempit :
·           Kalau kita mengikuti Montesquieu , maka hanyalah tugas , kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
·           Kalau kita mengikuti Vollenhoven , kekuasaan negara di bidang bestuur
Jadi pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Didalam UUD 1945 disebutkan dengan tegas bahwa Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang berada di bawah MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam hal ini Presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara dibantu dengan Menteri yang ditunjuk oleh Presiden , para Menteri berpengaruh besar terhadap Presiden dalam menentikan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan Menteri inilah pemerintahan dalam arti sempit



2.           Warga Negara dan Negara
a.     Penduduk
Mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau berdomisili dalam wilayah negara itu
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 , yaitu :
1)      Penduduk Warga Negara atau Warga Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2)      Penduduk bukan Warga Negara atau Orang Asing
Penduduk yang bukan warga negara

b.     Bukan Penduduk
Mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut
1)       Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara , digunakan 2 kriteria , yaitu :
a.      Kriteria kelahiran
ü  Asas Ius Sanguinis
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang taunya , dimanapun ia dilahirkan asas lus sanguinis.
Seorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan , meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu , tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Sanguinis dengan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubung dengan itu , maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan , yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
·         Hak Opsi
Hak untuk memilih kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif)
·         Hak Repudiasi
Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif)

b.      Naturalisasi
Adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan negara lain
Menjadi kewarganegaraan telah disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 , yaitu :
(1)   Yang menjadi wargan egara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(2)   Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia , Pasal 1 nya menyebutkan :
1)  Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia
2)  Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargan dengan ayahnya , seorang warga negara RI , dengan pngertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan kekeluargaan ini diadakan sebelum 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia dibawah umur 18 tahun
3) Anak yang lahir 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia , apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI
4)  Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara RI , apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
5) Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Ri , jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya
6) Orang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. Seseorang yang ditemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
7)  Orang yang lahir di dalam wilayah RI , jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui
8) Orang yang lahir didalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya
9) Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini

Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan Ri diperoleh :
a.      Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonan
d.      Karena pewarganegaraa
e.      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.        Karena turut ayah/ibunya
g.      Karena pernyataan


2)    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.      Hak Warga Negara
-          Pasal 27 (2)           :    Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
                                         yang layak bagi kemanusiaan
-          Pasal 30 (1)           :    Tiap-tiap waga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan
                                         negara
-          Pasal 31 (1)           :    Tiap-tiap waga negara berhak mendapatkan pengajaran
-          Pasal 27 (1)           :    Segala warga negara bersamaa kedudukannya didalam hukum
                                         pemerintahan.. (hak memilih dan dipilih)
-          Pasal 29 (2)           :    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
                                         memeluk agamanya masaing-masing dan untuk beribadat
                                         menurut agamanya dan kepercayaan itu
-          Pasal 28                :    Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran
                                         dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
                                         undang-undang (hak bersama dan mengeluarkan pendapat)

b.      Kewajiban Warga Negara
-          Pasal 27 (1)          :    Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak  ada kecualinya
-          Pasal 30 (1)           :    Tiap-tiap waga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
                                         negara

            Perbedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing tersebut pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.
-          Tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
-          Tidak mempunyai hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara
-          Namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan
-          Berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya

IBX5A7C4817A5BA6