Warga
Negara dan Negara
1.
Hukum, Negara dan Pemerintahan
a.
Hukum
Syukur
kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang
ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Didalam bukunya
“Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
a)
Ciri-ciri dan
Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas,
maka kita perlu mengenal ciri dan sifat dari hukum itu sendiri.
Ciri Hukum
adalah:
1.
Adanya perintah
atau larangan
2.
Perintah atau
Larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat
dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebutkaidah hukum.
Akan tetapi ternyata tidak setiap
orang menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar perraturan hidup itu
benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur
memaksa. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Sehingga
hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati seta dapat
memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau memeatuhinya.
b)
Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala sesutau yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat
mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal
dan segi material. Sumber hukum material dapat kita
tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi
dan lain-lain.
1) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
3) Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat
para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
c) Pembagian Hukum
1) Menurut Sumbernya hukum dibagi dalam:
- Hukum Undang-Undang
- Hukum Kebiasaan
- Hukum Traktat
- Hukum Yurisprudensi
2) Menurut Tempat Berlakunya, hukum dibagi dalam:
- Hukum nasional adalah hukum dalam suatu negara
- Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan internasional
- Hukum Asing adalah hukum negara lain
3) Menurut Bentuknya, hukum dibagi dalam:
- Hukum tertulis
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan
- Hukum tak tertulis
4) Menurut Waktu Berlakunya:
- Ius Consitutun (hukum positif)
- Ius Constituendum
- Hukum Asasi
5) Menurut sifatnya:
- Hukum memaksa
- Hukum yang mengatur (pelengkap)
6) Menurut wujudnya:
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
7) Menurut Isinya:
- Hukum privatan
- Hukum Public
Untuk
menganalisa lebih tajam apa sebenarnya hukum, maknanya, perannya, dampak dalam
proses interaksi dalam masyarakat, perlu dipelajari 10 aspek penganalisa yaitu:
1) Jangan mengidentifikasikan “hukum” dengan
“kebenaran keadilan”
2) Tidak dengan sendirinya harus adil dan benar
3) Hukum tetap mengabdikan diri untuk menjamin
kegiatan masa sistem dan bentuk pemerintahan
4) Meskipun mengandung unsur keadilan atau
kebaikan tidak selamanya disambut dengan tangan terbuka
5) Hukum dapat diidentifikasikan dengan kekeuatan
atas kekuasaaan
6) Macam-macam hukum terlalu dipukulratakan
7) Jangan apriori bahwa hukum adat lebih baik
dari hukum tertulis
8) Jangan mencampur-adukkan substansi hukum
dengan cara atau proses sampai terbentuk dasar diundangkannya hukum
9) Jangan mencampur-adukkan “law in activis”
dengan “law in books” dari aparat penegak hukum
10) Jangan menganggap sama aspek terjang penegak
hukum dengan hukum
b.
Negara
Negara merupakan alat dari masyaerakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi,
negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain,
negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
1) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diaarahkan pada
tujuan negara.
a) Sifat-sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi,
negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat
tersebut melekat pada negara karena penjelma (Manifestasi) dari kedaulatan yang
dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah:
1) Sifat memaksa
2) Sifat monopoli
3) Sifat mencakup semua
b)
Bentuk Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan
suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan anatara bentuk negara
dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan suatu negara ke
dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain) ikatannya
merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam
maupun ke luarnya. Ikatannya merupakan satu negara.
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk
negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme), adalah suatu
negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh
pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam
bentuk negara Kesatuan, yaitu:
a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b) Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
2) Negara Serikat (negara Federasi)
Adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri
sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Sedang bentuk
kenegaraan yang kita kenal dewasa ini ialah:
1) Negara Dominion
Bentuk ini
khususnya terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan Kerajaan Inggris. Negara
Dominion semua adalah jajahan Inggris, tetapi setelah merdeka tetap mengakui
Raja Inggris sebagai rajanya.
Negara-negara dominion tergabung dalam suatu gabungan yang bernama “The British
Commonwealth of Nations”.
2) Negara Uni
Adalah gabungan
dari 2 atau beberapa negara yang mempunyai seorang Kepala Negara.
3) Negara Protektorat
Ialah
suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain. Perlindungan ini
umumnya adalah turut campurnya negara pelindung dalam urusan luar negeri.
c) Unsur-unsur Negara
Untuk dapat dikatakan sebagai suatu negara,
negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Harus ada wilayahnya
2) Harus ada rakyatnya
3) Harus ada pemerintahannya
4) Harus ada tujuannya
5) Mempunyai kedaulatan
Adapun
tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk:
a) Perluasan Kekuasaan semata
b) Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
c) Penyelenggara ketertiban hukum
d) Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Sedangkan tujuan dari bangsa Indonesia
sendiri adalah:
a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kedaulatan
Merupakan unsur terpenting dalam
suatu negara karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi negara dan
organisasi perkumpulan lainnya. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi.
A. Sifat-sifat Kedaulatan
a) Permanen
Artinya walau badan yang memegang kedaulatan itu
berganti , kedaulatan negara masih tetap ada. Kedaulatan akan hilang jika
negara tersebut lenyap
b) Absolut
Didalam negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi
dari kekuasaan negara
c) Tidak Terbagi-bagi
Hanya kekuasaan pemerintah yang dapat dibagi-bagi
d) Tidak Terbatas
Berarti kedaulatan suatu negara itu meliputi setiap
orang dan setiap golongan yang berada didalam suatu negara tanpa terkecuali
B. Sumber Kedaulatan
a) Teori
Kedaulatan Tuhan
Semua yang
ada di dunia ini berasal dari Tuhan termasuk negara. Oleh karena itu pemerintah
wajib menggunakan kedaulatan sesuai dengan kehendak Tuhan
b) Teori Kedaulatan Rakyat
Menyatakan
bahwa negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula hidup
sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang
diserahi kekuasaan menyelenggarakan ketertiban dalam masyarakat. Jadi
pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang bedaulat oti dan pemerintah
melakukan itu atas nama rakyat
c) Teori Kedaulatan Negara
Menyatakan
bahwa negara terjadi karena kodrat alam , demikian pula kekuasaan yang ada ,
karena itu kedaulatan dianggap ada sejak awal adanya/lahirnya negara
d) Teori Kedaulatan Hukum
Merupakan kebalikan teroi kedaulatan
negara . teori ini menganggap bahwa kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi
dari negara.
C.Pemerintahan
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada
negara. Tanpa pemerintah , maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
pemerintah merupakan roda negara , maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukkan
pengertian pemerintah dan pemerintahan , seakan-akan keduanya adalh sama.
Padahal jelas keduanya berbeda
Pemerintahan dalam arti luas :
·
Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir , bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara , mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara
·
Segala tugas
, kewenagan , kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Jadi pemerintahan dalam arti luas
adalah menunjuk kepada perlengkapan negara yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan
negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas
Kalau kita
mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu , maka meliputi bidang legislatif,
ekesekutif dan yudikatif.
Kalau kita
mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgiving , rechtspraak , politie
dan bestuur
Pemerintah dalam arti sempit :
·
Kalau kita
mengikuti Montesquieu , maka hanyalah tugas , kewajiban dan kekuasaan negara di
bidang eksekutif
·
Kalau kita
mengikuti Vollenhoven , kekuasaan negara di bidang bestuur
Jadi
pemerintah dalam arti sempit adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara
yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Didalam UUD 1945 disebutkan dengan
tegas bahwa Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang berada
di bawah MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam hal ini Presiden
bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara dibantu dengan
Menteri yang ditunjuk oleh Presiden , para Menteri berpengaruh besar terhadap
Presiden dalam menentikan politik negara mengenai departemennya. Presiden dan
Menteri inilah pemerintahan dalam arti sempit
2.
Warga Negara dan Negara
a. Penduduk
Mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan
, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok atau berdomisili dalam wilayah
negara itu
Penduduk dapat dibedakan menjadi 2 ,
yaitu :
1) Penduduk
Warga Negara atau Warga Negara
Penduduk yang sepenuhnya dapat
diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri
2) Penduduk
bukan Warga Negara atau Orang Asing
Penduduk yang bukan warga negara
b. Bukan Penduduk
Mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah negara tersebut
1)
Asas Kewarganegaraan
Adapun untuk menentukan siapa-siapa
yang menjadi warganegara , digunakan 2 kriteria , yaitu :
a. Kriteria
kelahiran
ü Asas Ius Sanguinis
Seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang taunya , dimanapun ia
dilahirkan asas lus sanguinis.
Seorang memperoleh kewarganegaraan
suatu negara berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan , meskipun orang
tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu , tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Sanguinis dengan Ius Soli akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali
(apatride).
Berhubung dengan itu , maka untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan ,
yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
Pelaksanaan kedua stelsel ini
dibedakan dalam :
·
Hak Opsi
Hak untuk memilih kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel aktif)
·
Hak Repudiasi
Hak untuk menolak kewarganegaraan
(pelaksanaan stelsel pasif)
b. Naturalisasi
Adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
negara lain
Menjadi kewarganegaraan telah
disebutkan didalam pasal 26 UUD 1945 , yaitu :
(1) Yang menjadi
wargan egara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
(2) Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang
Pelaksanaan selanjutnya dari pasal
26 UUD1945 ini diatur dalam UU Nomer 62 Tahun1958 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia , Pasal 1 nya menyebutkan :
1) Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia
2) Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan
hukum kekeluargan dengan ayahnya , seorang warga negara RI , dengan pngertian
bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan
kekeluargaan ini diadakan sebelum 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia
dibawah umur 18 tahun
3) Anak yang lahir 300 hari setelah
ayahnya meninggal dunia , apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga
negara RI
4) Orang yang pada waktu lahirnya
ibunya warganegara RI , apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya
5) Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Ri , jika ayahnya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya
6) Orang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui. Seseorang yang ditemukan di dalam wilayah RI selama
tidak diketahui kedua orang tuanya
7) Orang yang lahir di dalam wilayah RI , jika kedua
orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua
orang tuanya tidak diketahui
8) Orang yang lahir didalam wilayah
RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan
selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya
9) Orang yang mempunyai kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum
UU No. 62 tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan Ri diperoleh :
a. Karena kelahiran
b. Karena pengangkatan
c. Karena dikabulkan permohonan
d. Karena pewarganegaraa
e. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f. Karena turut ayah/ibunya
g. Karena pernyataan
2) Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
a. Hak Warga
Negara
-
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan
yang
layak bagi kemanusiaan
-
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap waga negara berhak ikut serta
dalam usaha pembelaan
negara
-
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap
waga negara berhak mendapatkan pengajaran
-
Pasal 27 (1) : Segala warga negara bersamaa kedudukannya
didalam hukum
pemerintahan..
(hak memilih dan dipilih)
-
Pasal 29 (2) : Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk
agamanya masaing-masing dan untuk beribadat
menurut
agamanya dan kepercayaan itu
-
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,
mengeluarkan pikiran
dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang
(hak bersama dan mengeluarkan pendapat)
b. Kewajiban
Warga Negara
-
Pasal 27 (1) : Segala
warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap waga negara wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan
negara
Perbedaan penduduk suatu negara menjadi
warga negara dan orang asing tersebut pada hakikatnya adalah untuk membedakan
“hak dan kewajiban”nya saja
Orang asing di Indonesia tidak
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia.
-
Tidak
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
-
Tidak
mempunyai hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara
-
Namun mereka
mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan
-
Berhak
mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya